klik in here..

Jumat, 30 September 2011

Kementerian Kehutan- an mencabut Peratur- an Menteri Nomor 62 Tahun 2011.

Pemerintah didesak segera mengkaji ulang besaran penerimaan negara dari
sektor kehutanan. Dengan perhitungan sekarang, sejak 2004 hingga 2010
pemerintah diduga sudah mengalami kerugian hingga Rp 169,797 triliun.
Peneliti
dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Mouna Wasef, mengatakan, dari
penelitian ICW, semestinya pemerintah mendapat pemasukan dari sektor
kehutanan Rp 217,629 triliun. Tapi, kenyataannya, pemasukan yang
didapat pemerintah dari total
penerimaan negara bukan pajak, pajak, dan pungutan ekspor hanya Rp 47,8
triliun.
“Ini jumlah kerugian negara yang sangat besar dan harus segera
dihentikan,” ujar Mouna di Jakarta kemarin.
Besarnya
kerugian negara ini, menurut Mouna, disebabkan oleh rendahnya patokan
harga yang digunakan pemerintah. Patokan harga itu sudah tidak sesuai
dengan harga pasar. Misalnya, untuk satu tegakan kayu, pemerintah masih
memakai patokan harga Rp 600 ribu. Adapun harga pasar Rp 1,8 juta.
Selain
itu, pemerintah tidak menghitung kerugian akibat laju kerusakan hutan
yang disebabkan oleh aktivitas di sektor kehutanan. Pemerintah juga
baru mengantongi sekitar 20 persen penda
patan, yang seharusnya diperoleh dari alih fungsi lahan.
Contohnya, alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
Juru
kampanye Greenpeace, Zulfahmi, mengatakan pemerintah belum serius dan
kurang profesional dalam mengelola sektor kehutanan. Menurut dia, itu
tampak dari ketiadaan kebijakan yang konkret dalam mengatur alih fungsi
hutan.
Bahkan moratorium dianggap tidak mampu memperbaiki laju
kerusakan hutan. “Pemerintah juga belum berhasil mendudukkan
tumpang-tindih perizinan hutan yang selama ini terjadi,”kata Zulfahmi,
seraya menyarankan agar pemerintah meninjau ulang sistem perizinan alih
fungsi hutan.
Sementara itu, Kementeri
an Kehutanan menyatakan telah mencabut Peraturan Menteri Nomor 62 Tahun
2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin
Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Tanaman Industri. “Permenhut 62
itu sudah dicabut dengan Permenhut Nomor 64,“kata Sekretaris Jenderal
Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto di Jakarta kemarin.
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Nomor 62, sawit tidak boleh
ditanam
di kawasan hutan tanaman industri. Sebelumnya, peraturan menteri itu
menimbulkan kontroversi karena dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kebun
sawit yang izinnya bermasalah.
IRA GUSLINA | ROSALINA | DEDDY S
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/09/28/ArticleHtm...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar